Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan penyitaan aset Lodewyk sah berdasarkan Pasal 118 dan 120 KUHAP karena keadaan mendesak untuk mengamankan bukti elektronik. Lodewyk diduga terlibat korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mark-up pengadaan motor listrik, tablet, dan televisi.
Kejagung mengungkapkan adanya MoU antara Lodewyk dengan PT Leuit Mangku Bumi untuk membangun 500 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di mana Lodewyk diduga menekan penyusunan KAK yang tidak sesuai lapangan sehingga memicu mark-up anggaran dan jual-beli lokasi. Terkait pengadaan motor listrik, kumparan menyebutkan nilai penyimpangan mencapai Rp1 triliun, sementara CNN Indonesia tidak mencantumkan angka tersebut.
Lodewyk membantah keterlibatan tersebut dan mengklaim penentuan titik dapur dikelola oleh Tigor Pangaribuan serta dikoordinasikan oleh Soni Sanjaya. Tim hukum Lodewyk menduga adanya rekayasa perkara karena penetapan tersangka dilakukan hanya dalam tiga hari kerja sejak surat perintah penyelidikan terbit tanpa pemeriksaan saksi atau klarifikasi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah
8 September 2026 pukul 01.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
Kejagung Ungkap Ada MoU Bangun 500 Titik Dapur MBG, Lodewyk Pusung Bantah
8 September 2026 pukul 11.48 · Baca aslinya ↗