Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan penyitaan aset Lodewyk sah berdasarkan Pasal 118 dan 120 KUHAP, terutama karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan bukti elektronik agar tidak dipindahkan atau dimusnahkan.

Sebaliknya, tim hukum Lodewyk menduga adanya rekayasa perkara. Mereka mengklaim penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang hanya dalam tiga hari kerja sejak surat perintah penyelidikan terbit, tanpa pemeriksaan saksi atau klarifikasi terlebih dahulu. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mark-up pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan televisi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait