Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan penyitaan aset Lodewyk sah berdasarkan Pasal 118 dan 120 KUHAP, terutama karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan bukti elektronik agar tidak dipindahkan atau dimusnahkan.
Sebaliknya, tim hukum Lodewyk menduga adanya rekayasa perkara. Mereka mengklaim penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang hanya dalam tiga hari kerja sejak surat perintah penyelidikan terbit, tanpa pemeriksaan saksi atau klarifikasi terlebih dahulu. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mark-up pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan televisi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 21.06
Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.53
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun
Berita terkait
Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 18.18
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16