Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 4 Saksi PT CNI dalam Kasus Korupsi Nikel 2017-2020

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada PT CNI periode 2017-2020. Keempat saksi yang diperiksa adalah ASS (CC) sebagai staf PT CNI, DS sebagai mantan Direksi dan pemegang saham PT CNI pada 2017, DR sebagai Direksi PT CNI sejak 2024 hingga kini, dan S sebagai staf PT CNI. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami perkara dan memperkuat pembuktian.

Dalam pemeriksaan terbaru, tim penyidik juga memastikan bahwa PT CNI diduga mengatur dokumen uji kadar nikel agar lolos ekspor dengan kadar di bawah 1,7 persen, padahal batas ekspor seharusnya di atas 1,7 persen. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar menurut Warta Ekonomi, atau Rp401,653,737,469,69 sesuai Detik.com berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lain (RPL) di Bank Mandiri. Meskipun memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, PT CNI tidak memiliki RKAB namun tetap melakukan ekspor pada 2017-2019. Kejagung menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menurut tiap media