Jampidsus Kembali Usut Kasus Nikel, 4 Saksi PT CNI Dicecar Penyidik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami perkara dan memperkuat pembuktian. Keempat saksi yang diperiksa adalah ASS (CC) sebagai staf PT CNI, DS sebagai mantan Direksi dan pemegang saham PT CNI pada 2017, DR sebagai Direksi PT CNI sejak 2024 hingga kini, dan S sebagai staf PT CNI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa seluruh saksi berasal dari korporasi yang sama, yakni PT CNI. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar. Kejagung menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.40
Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.16
Kejagung Periksa 2 Saksi Ahli-Perbankan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.04
Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.24
Kejagung Tak Dampingi Febrio Adriono di Kasus Kematian Sutrimo
Berita terkait
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.53
Kejagung Tanggapi Tudingan Aliran Rp 40 Miliar ke Pejabat
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 08.59
Usut Korupsi Kebun Tebu PT PSMI di Lampung, Jampidsus Periksa 47 Saksi
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 21.06
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.07