Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Jampidsus Kembali Usut Kasus Nikel, 4 Saksi PT CNI Dicecar Penyidik

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami perkara dan memperkuat pembuktian. Keempat saksi yang diperiksa adalah ASS (CC) sebagai staf PT CNI, DS sebagai mantan Direksi dan pemegang saham PT CNI pada 2017, DR sebagai Direksi PT CNI sejak 2024 hingga kini, dan S sebagai staf PT CNI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa seluruh saksi berasal dari korporasi yang sama, yakni PT CNI. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar. Kejagung menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait