Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel pada PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Dalam pemeriksaan terbaru, tim penyidik memeriksa empat saksi, termasuk seorang direktur dan tiga karyawan BUMN yang terlibat. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa PT CNI diduga mengatur dokumen uji kadar nikel agar lolos ekspor dengan kadar di bawah 1,7 persen, padahal batas ekspor seharusnya di atas 1,7 persen. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp401,653,737,469,69 sesuai Laporan Hasil Perhitungan BPK.
PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lain (RPL) di Bank Mandiri. Meskipun memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, PT CNI tidak memiliki RKAB namun tetap melakukan ekspor pada 2017-2019.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.45
Jampidsus Kembali Usut Kasus Nikel, 4 Saksi PT CNI Dicecar Penyidik
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.04
Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.53
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun
Berita terkait
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.53
PT CNI Balikin Duit Korupsi Nikel Rp 401 M, Kejagung Tegaskan Kasus Lanjut
Detik.com · 2 September 2026 pukul 11.50
Duit Sitaan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.55