Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel pada PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Dalam pemeriksaan terbaru, tim penyidik memeriksa empat saksi, termasuk seorang direktur dan tiga karyawan BUMN yang terlibat. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa PT CNI diduga mengatur dokumen uji kadar nikel agar lolos ekspor dengan kadar di bawah 1,7 persen, padahal batas ekspor seharusnya di atas 1,7 persen. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp401,653,737,469,69 sesuai Laporan Hasil Perhitungan BPK.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lain (RPL) di Bank Mandiri. Meskipun memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, PT CNI tidak memiliki RKAB namun tetap melakukan ekspor pada 2017-2019.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait