Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 5 Saksi Kemenhut Terkait Kasus Transfer Pricing PT TPL

Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang dalam proses penyidikan. Dua tersangka, BP dan SR, yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diduga membantu PT TPL melakukan under invoicing dengan melaporkan ekspor sebagai paper grade pulp (BHKP) padahal sebenarnya dissolving pulp (DP). Kedua tersangka diduga mengabaikan prosedur audit dan menerima suap agar manipulasi tidak terdeteksi.

Praktik transfer pricing melalui under invoicing ini secara sistematis menekan nilai ekspor pulp, mengakibatkan kurangnya penerimaan pajak negara. Estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun, meskipun angka pasti mas masih dalam proses penghitungan auditor. Beberapa sumber menyebutkan periode pemeriksaan pajak yang relevan adalah 2020-2022, sementara kasus secara keseluruhan dilaporkan melintasi tahun 2008 hingga 2025.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kelima saksi yang diperiksa antara lain berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB, namun belum diungkapkan secara rinci mengenai materi yang akan didalami.

Menurut tiap media