Kejagung Periksa 5 Saksi dari Kemenhut Terkait Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara manipulasi ekspor bubur kertas (pulp).
Modus utama kasus ini adalah under invoicing, di mana PT TPL melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp (BHKP) yang bernilai rendah, padahal produk sebenarnya adalah dissolving pulp (DP) yang lebih mahal. Manipulasi kode HS ini dilakukan secara sistematis untuk menekan beban pajak perusahaan.
Kejagung telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka karena diduga sengaja mengabaikan prosedur audit. Kedua oknum tersebut diduga menerima suap tahunan dari PT TPL agar manipulasi harga ekspor tidak terdeteksi oleh negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.42
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah Raja Juli di Kasus PT TPL
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.02
Alasan Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut di Kasus Transfer Pricing PT TPL
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 08.15
Kejagung Periksa 5 Saksi Kemenhut dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 00.00
Anak Buah Raja Juli Diperiksa di Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Berita terkait
Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 23.15
TPL Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2 T
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.28
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Kejagung tetapkan dua pegawai pajak tersangka korupsi PT TPL
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.57