Kejagung Periksa 5 Saksi dari Kemenhut Terkait Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara manipulasi ekspor bubur kertas (pulp).
Modus utama kasus ini adalah under invoicing, di mana PT TPL melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp (BHKP) yang bernilai rendah, padahal produk sebenarnya adalah dissolving pulp (DP) yang lebih mahal. Manipulasi kode HS ini dilakukan secara sistematis untuk menekan beban pajak perusahaan.
Kejagung telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka karena diduga sengaja mengabaikan prosedur audit. Kedua oknum tersebut diduga menerima suap tahunan dari PT TPL agar manipulasi harga ekspor tidak terdeteksi oleh negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.14
Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.24
Febrie Bantah Gugat Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 10.05
Cederai Kepercayaan Publik, Febrie Adriansyah Dianggap Layak Dihukum Berat
Berita terkait
Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 23.15
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Kejagung tetapkan dua pegawai pajak tersangka korupsi PT TPL
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.57
Kasus Transfer Pricing PT TPL Seret Oknum Pajak, Menkeu Purbaya Jamin Akan Kooperatif
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 22.23