Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Enam Sakhi Terkait Korupsi Tata Kelola MBG BGN 2025-2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak pemasok perlengkapan program MBG. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Anang menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Program MBG yang dikelola BGN untuk tahun 2025-2026 menjadi fokus penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pemenuhan gizi gratis bagi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Menurut tiap media