Kejagung Periksa Enam Sakhi Terkait Korupsi Tata Kelola MBG BGN 2025-2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak pemasok perlengkapan program MBG. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Anang menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Program MBG yang dikelola BGN untuk tahun 2025-2026 menjadi fokus penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pemenuhan gizi gratis bagi anak sekolah di seluruh Indonesia.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
24 Agustus 2026 pukul 22.40 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Kejagung Mulai Sentuh Supplier Ompreng Terkait Korupsi MBG
25 Agustus 2026 pukul 02.36 · Baca aslinya ↗