Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak pemasok perlengkapan program MBG. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Program MBG yang dikelola BGN untuk tahun 2025-2026 menjadi fokus penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pemenuhan gizi gratis bagi anak sekolah di seluruh Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung Periksa Supplier Ompreng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
Berita terkait
Kejagung Periksa 7 Saksi Yayasan dan Mitra SPPG Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.55
Kejagung Panggil 16 Saksi Korupsi MBG: Direktur Perusahaan hingga Yayasan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.03
Hari Ini Kejagung Panggil 16 Saksi MBG, Berikut Daftarnya
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.35
Kasus Korupsi MBG, 7 Saksi Dicecar Kejagung
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.28