Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Mulai Sentuh Supplier Ompreng Terkait Korupsi MBG

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang supplier ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Supplier itu diperiksa bersama lima saksi lain dari mitra Satuan Pemenuhi Pelayanan Gizi (SPPG) dan seorang karyawan swasta, sehingga total enam orang diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. Anang menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sehingga, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait