Kejagung Mulai Sentuh Supplier Ompreng Terkait Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang supplier ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Supplier itu diperiksa bersama lima saksi lain dari mitra Satuan Pemenuhi Pelayanan Gizi (SPPG) dan seorang karyawan swasta, sehingga total enam orang diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. Anang menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sehingga, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung Periksa Supplier Ompreng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 22.40
Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
Berita terkait
Korupsi MBG Dikembangkan Kejagung ke NTB
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 02.49
Kejagung Periksa 7 Saksi Yayasan dan Mitra SPPG Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.55
Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa 6 Saksi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.27
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.25