Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Di antara saksi yang diperiksa adalah seorang supplier ompreng dari perusahaan swasta, serta para perwakilan mitra SPPG dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, dan Cibadak. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk tiga mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, Irjen Purn Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, serta sejumlah pihak swasta. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG, termasuk motor listrik senilai Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan. Mereka diduga terlibat afiliasi dengan yayasan pengelola Serikatan Penggagas dan Pengawal SPPG (SPPG) serta penggelembungan harga.

Kejagung juga mengungkap temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program MBG era kepemimpinan Dadan Hindayana dan timnya. Temuan ini disampaikan dalam sidang praperadilan terkait kasus ini. Selain itu, BGN menutup 1.300 SPPG yang melanggar standar keselamatan pangan setelah menyaksikan kasus keracunan di Karo. Kepala BGN menegaskan komitmen menetapkan target nol kasus keracunan dan memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran.

Menurut tiap media