Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Supplier Ompreng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Di antara saksi yang diperiksa adalah seorang supplier ompreng dari perusahaan swasta. Keenam saksi hadir dan memberikan keterangan sesuai panggilan penyidik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus ini, tiga mantan pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka: Dadan Hindayana (Kepala BGN), Irjen Purn Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN). Selain ketiganya, sejumlah pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG, termasuk motor listrik senilai Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung juga mengungkap temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program MBG era kepemimpinan Dadan Hindayana dan timnya. Temuan ini disampaikan dalam sidang praperadilan terkait kasus ini.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait