Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang saksi, termasuk mitra wilayah dan pemasok ompreng, untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Keterangan para saksi diperlukan untuk mempertajam alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari mantan pejabat BGN hingga pengusaha penyedia motor listrik. Mereka diduga terlibat afiliasi dengan yayasan pengelola Serikatan Penggagas dan Pengawal SPPG (SPPG) serta penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Kejagung menekankan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung Periksa Supplier Ompreng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Praperadilan Febrie, Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK Jadi Saksi
Berita terkait
Korupsi MBG Dikembangkan Kejagung ke NTB
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 02.49
Kejagung Periksa 7 Saksi Yayasan dan Mitra SPPG Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.55
Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa 6 Saksi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.27
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.25