Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang saksi, termasuk mitra wilayah dan pemasok ompreng, untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Keterangan para saksi diperlukan untuk mempertajam alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari mantan pejabat BGN hingga pengusaha penyedia motor listrik. Mereka diduga terlibat afiliasi dengan yayasan pengelola Serikatan Penggagas dan Pengawal SPPG (SPPG) serta penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Kejagung menekankan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait