Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi MBG, Tetapkan Tujuh Tersangka

Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Saksi yang diperiksa meliputi penjual ompreng, staf BGN, direksi perusahaan swasta, perwakilan yayasan, dan perwakilan PT TAFS. Pemeriksaan bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan. Kejagung juga mengusut dugaan permainan harga dalam pengadaan fasilitas pendukung operasional BGN, termasuk motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu. Penyidik mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dan penggunaan anggaran dalam pengadaan tersebut.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (mantan Wakail BGN). Saksi lainnya meliputi Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, Muhammad Iwan, dan perwira polisi. Penyidik mengungkap modus menunjuk yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan dugaan afiliasi kepada tiga mantan pimpinan BGN.

Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran program MBG agar dapat ditindak sesuai hukum.

Menurut tiap media