Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Saksi yang diperiksa meliputi IH sebagai PIC Yayasan GBI/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Serang, MJ sebagai penjual ompreng, ET sebagai staf BGN, AHMS dan NTS sebagai direksi perusahaan swasta, serta SSS dari PT TAFS. Pemeriksaan bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

Kejagung juga mengusut dugaan permainan harga (markup) dalam pengadaan fasilitas pendukung operasional BGN, termasuk motor listrik, perangkat komputer tablet, televisi, hingga sepatu. Penyidik sedang mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dan penggunaan anggaran dalam pengadaan tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Muhammad Iwan. Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait