Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak termasuk penjual ompreng, staf Badan Gizi Nasional (BGN), direksi perusahaan terkait, hingga perwakilan yayasan. Keenam saksi hadir untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN). Tersangka lainnya meliputi pihak swasta, komisaris perusahaan, ketua yayasan, hingga seorang perwira polisi. Dalam kasus ini, penyidik mengungkap modus menunjuk yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan dugaan afiliasi kepada tiga mantan pimpinan BGN.

Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran program MBG agar dapat ditindak sesuai hukum.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait