Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289607/original/098662900_1753074718-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_12.09.59.jpeg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak termasuk penjual ompreng, staf Badan Gizi Nasional (BGN), direksi perusahaan terkait, hingga perwakilan yayasan. Keenam saksi hadir untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN). Tersangka lainnya meliputi pihak swasta, komisaris perusahaan, ketua yayasan, hingga seorang perwira polisi. Dalam kasus ini, penyidik mengungkap modus menunjuk yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan dugaan afiliasi kepada tiga mantan pimpinan BGN.
Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran program MBG agar dapat ditindak sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.06
Kejagung Periksa Penjual Ompreng-Eks Staf BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.30
Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.39
Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Berita terkait
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.40
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13
Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.52