Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN dan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Aset yang disita termasuk jam tangan Rolex senilai Rp300 juta, mobil Toyota Innova Zenix, uang tunai sejumlah US$240 ribu, dan Rp540,29 juta. Media Indonesia melaporkan total nilai penyitaan sebesar Rp8,43 miliar, sementara Liputan6.com menyebutkan totalnya mencapai Rp8,4 miliar. Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh perkiraan atau pendekatan perhitungan yang berbeda antar media. Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menyita aset milik tersangka lain seperti Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri, termasuk perhiasan batu permata dan dua mobil mewah. Penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri dan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan penyelidikan terkait kasus ini dan menyerahkannya ke Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di BGN, dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 29 Mei 2026.

Menurut tiap media