Kejagung Sita Rolex hingga Ratusan Ribu Dolar Dadan Hidayana Cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340960/original/089814700_1788541174-93544.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana, Wakail BGN Sony Sonjaya, dan seorang AYS dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, dan disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar, meliputi barang mewah, kendaraan, dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.06
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Berita terkait
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
Sahroni Girang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp338 Miliar: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 15.39
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14