Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aset yang disita diperkirakan senilai Rp8,43 miliar, termasuk jam tangan Rolex Rp300 juta, mobil Toyota Innova Zenix, dan uang tunai sejumlah US$240 ribu serta Rp540,29 juta. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di BGN tahun anggaran 2025-2026. Dadan Hindayana pernah menjabat sebagai Kepala BGN dari Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Kejagung juga menyita aset milik tersangka lain seperti Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri, termasuk perhiasan batu permata dan dua mobil mewah. Seluruh penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri dan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan penyelidikan terkait kasus ini dan menyerahkannya ke Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait