Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sitai Uang Rp1,003 Triliun dan USD 166.000 Terkait Kasus Korupsi Hutan Lampung

Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di area PT Inhutani V, Lampung. Uang sitaan disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung di Bank Syariah Indonesia secara tanpa bunga. Menurut Detik.com, seluruh uang diserahkan sukarela oleh PT PSMI sebagai bentuk iktikad baik, sementara JawaPos menyebut penyerahan dilakukan melalui karyawan PT PSMI dan disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk goodwill.

Berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel, penyidik menyita uang dari pegawai PT PSMI berinisial VRL. Detik.com menambahkan penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang akan dieksekusi ke kas negara setelah perkara mendapatkan kekuatan hukum tetap dan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula dari dugaan pembukaan hutan secara melawan hukum sejak 2007 di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh PT PSMI untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare di atas lahan PT Inhutani V yang sebelumnya memiliki izin HPHTI sekeluas 55.157 hektare. Upaya legalisasi melalui MoU tahun 2013 yang berlaku surut sejak 2007 berhasil dinyatakan tidak sah oleh Menteri Kehutanan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan meminta keterangan ahli, namun belum menetapkan tersangka.

Menurut tiap media