Kejagung Pamerkan Uang Rp 1 Triliun Lebih Hasil Sitaan Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 1.003.184.000.000 (lebih dari Rp 1 triliun) dan USD 166.000 yang diduga berasal dari PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Uang tersebut diserahkan sukarela oleh PT PSMI melalui karyawannya dan telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti ini dititipkan di Bank BSI pada rekening pemerintah. Penyidik menyatakan penyerahan ini sebagai bentuk goodwill dari PT PSMI, dengan janji siap membayar jika terbukti kerugian keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.53
Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung Disimpan di Bank Tanpa Bunga
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 19.58
Kejagung Pamerkan Uang Rp1 Triliun dari Hasil Sitaan Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan PSMI
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
Berita terkait
PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 19.36
Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.25