Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung Disimpan di Bank Tanpa Bunga

Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di area PT Inhutani V, Lampung. Seluruh uang sitaan disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI) secara tanpa bunga. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut akan dieksekusi ke kas negara setelah perkara tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap dan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.

Uang sitaan tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI sebagai bentuk iktikad baik. Penyidik menyita uang tersebut dari pegawai PT PSMI berinisial VRL berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Selain itu, penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Kasus ini bermula dari dugaan pembukaan hutan secara melawan hukum sejak 2007 di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh PT PSMI untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare di atas lahan PT Inhutani V yang sebelumnya memiliki izin HPHTI sekeluas 55.157 hektare. Upaya legalisasi melalui MoU tahun 2013 yang berlaku surut sejak 2007 berhasil dinyatakan tidak sah oleh Menteri Kehutanan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan meminta keterangan ahli, namun belum menetapkan tersangka.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait