Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tambah Pasal Berlapis dalam Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menambah pasal sangkaan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penambahan pasal berlapis menjadi langkah tegas untuk menuntaskan perkara secara transparan dan membenahi citra instansi. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan penanganan yang ketat menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam mengembalikan kepercayaan publik. Jaksa Agung memutuskan berhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah dalam kasus ini. Penambahan pasal dianggap penting untuk memberikan pembenahan menyeluruh serta edukasi kepada pejabat dan jaksa lainnya, mengingat potensi penggunaan kekuasaan sebagai alat pemerasan dan korupsi.

Menurut tiap media