Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menambah pasal sangkaan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan berlapis ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam membenahi internal dan mengembalikan kepercayaan publik. Ketegasan dalam menuntut indikasi penyalahgunaan jabatan dianggap penting untuk memberikan pembenahan menyeluruh serta edukasi kepada pejabat dan jaksa lainnya, mengingat potensi penggunaan kekuasaan sebagai alat pemerasan dan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.19
Kejagung Jerat Febrie Pasal Berlapis, Pakar Hukum: Momentum Kembalikan Kepercayaan Publik
Berita terkait
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.07
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02