Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Kasus Korupsi Nikel
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, terkait dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lanjutan.
Terdapat perbedaan detail informasi antar media. SINDOnews menyebutkan Teguh sebagai tersangka kelima dan mencatat penangkapan terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, setelah mangkir pada 25 September 2026, serta menyebut adanya perlawanan saat penangkapan. Sementara itu, CNN Indonesia tidak mencantumkan detail tanggal, urutan tersangka, maupun adanya perlawanan. Kedua media sepakat bahwa tersangka diduga memfasilitasi tata kelola nikel yang tidak sesuai aturan saat menjabat sebagai Sekjen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
28 September 2026 pukul 19.21 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Kejagung Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Nikel
28 September 2026 pukul 19.54 · Baca aslinya ↗