Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, terkait dugaan kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah Teguh mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia ditangkap di salah satu rumahnya di Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini, Teguh diduga berperan sebagai Sekretaris Jenderat Kementerian ESDM yang memfasilitasi tata kelola yang tidak sesuai terkait pengelolaan nikel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.25
Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.36
Jerat PT CNI, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
Berita terkait
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.46
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11
Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.58