Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menahan Mochamad Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekretaris Jenderen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik pada 25 September 2026. Dalam kasus ini, MTP diduga terlibat dalam penyelenggaraan tata kelola nikel yang tidak sesuai aturan saat menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Penangkapan berjalan dengan perlawanan dari tersangka, namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menilai kasus ini sebagai bagian dari upaya serius untuk mengungkap kejahatan korporasi di sektor pertambangan, khususnya terkait izin dan pengelolaan nikel yang mencurigakan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait