Kejagung Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menahan Mochamad Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekretaris Jenderen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik pada 25 September 2026. Dalam kasus ini, MTP diduga terlibat dalam penyelenggaraan tata kelola nikel yang tidak sesuai aturan saat menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Penangkapan berjalan dengan perlawanan dari tersangka, namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menilai kasus ini sebagai bagian dari upaya serius untuk mengungkap kejahatan korporasi di sektor pertambangan, khususnya terkait izin dan pengelolaan nikel yang mencurigakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.21
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.25
Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.40
IAW Desak Kejagung Telusuri Aliran Uang di Kasus Chromebook Rp1,5 Triliun
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.36
Jerat PT CNI, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
Berita terkait
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.46
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20