Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekjen Kementerian ESDM serta pejabat Sucofindo Kendari, sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kasus ini bermula dari ekspor nikel melawan hukum oleh PT CNI yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). PT CNI diduga bersekongkol dengan pejabat BUMN dan Kementerian ESDM untuk memanipulasi dokumen uji kadar nikel serta memperoleh izin ekspor tanpa RKAB.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Salemba. Terdapat perbedaan data mengenai kerugian negara: kumparan menyebutkan angka Rp 401,65 triliun, sedangkan Liputan6.com menyebutkan Rp 401,65 miliar.

Menurut tiap media