Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9358405/original/042720100_1790338710-1000781565.jpg)
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan beberapa pejabat lintas instansi. PT CNI diduga bersekongkol dengan pejabat BUMN dan Kementerian ESDM untuk memanipulasi dokumen uji kadar nikel dari Sucofindo serta memperoleh izin ekspor tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO). Praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 401,65 miliar. Dari kasus ini, PT CNI dan empat orang pejabat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Sekjen Kementerian ESDM dan pejabat Sucofindo Kendari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Detik.com · 25 September 2026 pukul 18.09
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.33
Rumah yang Digeledah Kejagung Ternyaya Milik Mantan Bupati Nunukan
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Berita terkait
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.18
Kejagung Gali Keterangan 2 Pemeriksa PT CNI Terkait Korupsi Nikel
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 21.30
Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.04
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52