Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan 4 orang sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kasus bermula dari ekspor nikel melawan hukum oleh PT CNI yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). PT CNI mencurigai NRH untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel palsu, kemudian meminta rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM tanpa RKAB. MT dan BS memenuhi permintaan secara melawan hukum, sementara MHI dan NR merekomendasikan verifikasi RKAB yang sudah dimanipulasi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan kerugian negara Rp 401,65 triliun. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait