Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan 4 orang sebagai tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kasus bermula dari ekspor nikel melawan hukum oleh PT CNI yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). PT CNI mencurigai NRH untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel palsu, kemudian meminta rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM tanpa RKAB. MT dan BS memenuhi permintaan secara melawan hukum, sementara MHI dan NR merekomendasikan verifikasi RKAB yang sudah dimanipulasi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan kerugian negara Rp 401,65 triliun. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.18
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
Detik.com · 25 September 2026 pukul 18.09
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.33
Rumah yang Digeledah Kejagung Ternyaya Milik Mantan Bupati Nunukan
Berita terkait
Kejagung Gali Keterangan 2 Pemeriksa PT CNI Terkait Korupsi Nikel
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 21.30
Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.04
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52
Korupsi Nikel PT CNI Dikaitkan dengan PSN Era Jokowi, Ini Kata Kejagung
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 16.20