Kejagung tetapkan sangkaan TPPU dalam kasus dugaan korupsi di lingkup penegak hukum
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung menetapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta produser film Sang Pengadil, Agung Winarno. Dalam kasus Febrie, sangkaan diberikan sebagai langkah membongkar praktik penyalahgunaan kekuasaan internal institusi penegak hukum. Sementara itu, Agung Winarno menjalani sidang perdana TPPU atas dugaan membantu menyembunyikan harta milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terlibat kasus suap Ronald Tannur. Modus yang digunakan meliputi produksi film Sang Pengadil, penyimpanan mobil Toyota Alphard, dokumen aset PT Sinar Riau Palm Oil, serta penerimaan uang Rp 1 miliar. Penyidik Kejagung mengungkapkan Zarof diduga menginvestasikan Rp 4,5 miliar untuk film tersebut, di mana Agung diduga mengetahui dana dan aset lain yang dititipkan, termasuk emas batangan dan sertifikat tanah, berasal dari hasil korupsi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
14 September 2026 pukul 12.19 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh
14 September 2026 pukul 17.34 · Baca aslinya ↗