Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh

Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, menjalani sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 September 2026. Agung didakwa membantu menyembunyikan harta milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terlibat kasus suap Ronald Tannur. Modus yang digunakan meliputi produksi film Sang Pengadil, penyimpanan mobil Toyota Alphard, dokumen aset PT Sinar Riau Palm Oil, serta penerimaan uang Rp 1 miliar.

Dalam persidangan, Agung memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa. Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa Zarof diduga menginvestasikan Rp 4,5 miliar untuk film tersebut, di mana Agung diduga mengetahui bahwa dana dan aset lain yang dititipkan, termasuk emas batangan dan sertifikat tanah, berasal dari hasil korupsi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait