Kejagung Bongkar Jaringan Internal dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung menetapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik penyalahgunaan kekuasaan di internal institusi penegak hukum. Langkah ini dilakukan setelah hasil penelusuran aliran dana untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dan memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan terkait penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Hasil rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan menyetujui penangkapan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penyidikan telah selesai dan perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, dan KPK sepakat bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan memegang asas praduga tak bersalah. Kedua lembaga menyatakan proses penyidikan telah selesai dan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum. Febrie Adriansyah akan dijerat dengan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan TPPU.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
14 September 2026 pukul 12.19 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
15 September 2026 pukul 17.20 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang
15 September 2026 pukul 17.48 · Baca aslinya ↗