Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Bongkar Jaringan Internal dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menetapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik penyalahgunaan kekuasaan di internal institusi penegak hukum. Langkah ini dilakukan setelah hasil penelusuran aliran dana untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dan memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan terkait penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Hasil rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan menyetujui penangkapan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penyidikan telah selesai dan perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, dan KPK sepakat bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan memegang asas praduga tak bersalah. Kedua lembaga menyatakan proses penyidikan telah selesai dan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum. Febrie Adriansyah akan dijerat dengan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan TPPU.

Menurut tiap media