Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengungkap tindak pidana asal dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah yaitu dugaan pemerasan terkait penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyatakan hasil rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan menyetujui penangkapan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin dengan sangkaan tindak pidana korupsi (pemerasan) dan TPPU. Penyidikan telah selesai dan perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.48
Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.52
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Rampung, Siap Dilimpahkan
Berita terkait
Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 17.05
Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Kasus Pemerasan Febrie
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.43
Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Febrie dalam Perkara Jiwasraya
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Kantongi Bukti Diduga Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32