Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Rp 401 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dan empat orang sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Empat tersangka meliputi BS sebagai mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, MHI sebagai mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NRH sebagai mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.
Modus operandi korupsi berbeda disinggung masing-masing media. Detik.com menyebut manipulasi hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen, sementara Liputan6.com mengkaitkannya dengan pelanggaran Domestic Market Obligation (DMO) melalui manipulasi dokumen persetujuan RKAB. Kerugian negara disinggung dengan nilai yang berbeda: Detik.com mencantumkan Rp 401,6 miliar, sedangkan Liput6.com menyebut Rp 401,65 miliar.
Kedua media mencantumkan penahanan tersangka BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta penahanan NRH selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026. Proses hukum tetap dilanjutkan meskipun PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar yang disita negara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
25 September 2026 pukul 18.09 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
25 September 2026 pukul 19.18 · Baca aslinya ↗