Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat individu dalam kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Tersangka mencakup mantan pejabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM (BS), mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra (MHI), serta pihak swasta dari Sucofindo Kendara (NRH). Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Modus operandi berupa manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor, yakni di atas 1,7 persen, padahal kadar aslinya berada di bawah angka tersebut. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 401,6 miliar berdasarkan laporan BPK. Meski PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar yang kini disita negara, proses hukum tetap dilanjutkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.18
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.33
Rumah yang Digeledah Kejagung Ternyaya Milik Mantan Bupati Nunukan
Berita terkait
Kejagung Gali Keterangan 2 Pemeriksa PT CNI Terkait Korupsi Nikel
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 21.30
Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 11.04
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52
Korupsi Nikel PT CNI Dikaitkan dengan Proyek Era Jokowi, Ini Kata Kejagung
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 16.20