Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M

Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat individu dalam kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Tersangka mencakup mantan pejabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM (BS), mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra (MHI), serta pihak swasta dari Sucofindo Kendara (NRH). Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Modus operandi berupa manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor, yakni di atas 1,7 persen, padahal kadar aslinya berada di bawah angka tersebut. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 401,6 miliar berdasarkan laporan BPK. Meski PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar yang kini disita negara, proses hukum tetap dilanjutkan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait