Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 401,65 miliar akibat dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) melalui manipulasi dokumen persetujuan RKAB. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 116 saksi dan tiga ahli, sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada 25 September 2026.

Empat tersangka yang ditetapkan meliputi BS sebagai mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, NRH sebagai mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, dan MHI sebagai mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Satu tersangka lainnya belum hadir dan belum memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 12 huruf a dan/atau b UU Tipikor.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait