Kejati Bali menetapkan tersangka korupsi properti Rp100 miliar, bos PT Danau Winata ditahan 20 hari
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali. Kasus bermula dari perjanjian sewa tanah di Kelurahan Jimbaran pada 2007, di mana Pemprov Bali menitipkan lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan selama 30 tahun. Namun, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai perjanjian, melainkan mengalihkan lahan untuk pembangunan kondotel dan apartemen. Pada Agustus 2015, SLD mengajukan proposal investasi ke PT Asabri, yang kemudian membeli 125 unit kondotel AVANI Nusa Dua dengan nilai Rp 100 miliar. Hingga kini, PT Danau Winata Indah belum menyerahkan unit tersebut, sehingga terungkaplap kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. SLD ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan disangkakan pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik Kejati Bali menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanannya berlangsung selama 20 hari, terhitung dari 30 September hingga 19 Oktober 2026. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam transaksi komersial yang melibatkan perusahaan BUMN PT ASABRI.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Kejati Jerat Bos Properti Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bali Rp 100 M
1 Oktober 2026 pukul 02.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Kejati Bali Tahan Bos PT Danau Winata Indah, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan
1 Oktober 2026 pukul 06.42 · Baca aslinya ↗