Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Bali Tahan Bos PT Danau Winata Indah, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Penyidik Kejati Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 125 kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar. SLD langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi. Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanannya berlangsung selama 20 hari, terhitung dari 30 September hingga 19 Oktober 2026. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam transaksi komersial yang melibatkan perusahaan BUMN PT ASABRI.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait