Kejati Bali Tahan Bos PT Danau Winata Indah, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Kejati Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 125 kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar. SLD langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi. Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanannya berlangsung selama 20 hari, terhitung dari 30 September hingga 19 Oktober 2026. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam transaksi komersial yang melibatkan perusahaan BUMN PT ASABRI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 02.00
Kejati Jerat Bos Properti Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bali Rp 100 M
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.21
Kejagung Segel Kantor di Jaksel Terkait Korupsi Febrie Adriansyah Cs
Berita terkait
Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 02.30
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Sah, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.22
Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 23.45
Heran Skandal Lapas Mewah Terus Berulang, Mahfud MD Senggol Anak Menteri Masa Lalu, Siapa?
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.40