Kejati Jerat Bos Properti Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bali Rp 100 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah, SLD, sebagai tersangka korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali. Kasus ini berawal dari perjanjian sewa tanah di Kelurahan Jimbaran pada 2007, di mana Pemprov Bali menitipkan lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan selama 30 tahun. Namun, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai perjanjian, melainkan mengalihkan lahan untuk pembangunan kondotel dan apartemen. Pada Agustus 2015, SLD mengajukan proposal investasi ke PT Asabri, yang kemudian membeli 125 unit kondotel AVANI Nusa Dua dengan nilai Rp 100 miliar. Hingga kini, PT Danau Winata Indah belum menyerahkan unit tersebut, sehingga terungkaplap kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. SLD ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan disangkakan pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.21
Kejagung Segel Kantor di Jaksel Terkait Korupsi Febrie Adriansyah Cs
Berita terkait
Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 02.30
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Sah, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.22
Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 23.45
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Polisi Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.50