Keluarga Sutrimo Datangi Polda Metro Jaya untuk Memantau Hasil Ekshumasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Keluarga Sutrimo, melalui kuasa hukum Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2026 untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait hasil ekshumasi jenazah Sutrimo. Ekshumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026 di Pemahaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026, lalu dinyatakan meninggal di rumah sakit. Kematiannya terjadi sehari sebelum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan dalam perkara korupsi dan TPPU.
Perbedaan melaporan muncul terkait status hasil ekshumasi. JawaPos melaporkan bahwa Polda Metro Jaya mas masih menunggu hasil laboratorium forensik dan telah memeriksa 27 saksi. Sementara kumparan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ekshumasi seharusnya sudah tersedia pada pekan sebelumnya, namun belum ada informasi dari penyidik. Kumparan juga menyebutkan bahwa pengumuman hasil ekshumasi akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum, sementara JawaPos menekankan bahwa ponsel milik Sutrimo belum ditemukan meskipun diketahui meninggal dari ponselnya sendiri.
Kasus kematian Sutrimo telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyebab kematian Sutrimo masih dalam penyelidikan, dan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo Minta SP2HP dan Pertanyakan Hasil Ekshumasi
31 Agustus 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
Keluarga Sutrimo Datangi Polda Metro Jaya, Minta Kepastian Hasil Ekshumasi
31 Agustus 2026 pukul 17.38 · Baca aslinya ↗