Kemenag Atur Pembatasan Gawai di Sekolah dan Rumah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jeneral Nomor 19 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini berlaku untuk seluruh lembaga binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dan dhammasekha. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, serta mengurangi distraksi belajar, meningkatkan interaksi sosial, dan melindungi siswa dari risiko perundungan siber, konten negatif, dan judi daring.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi, melainkan untuk mendorong penggunaan gawai secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab agar tetap proporsional sebagai sarana pembelajaran. Aturan melarang murid dan guru menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Sekolah disarankan menyediakan loker penyimpanan gawai dan kanal komunikasi resmi untuk keperluan mendesak dengan orang tua.
Di luar jam sekolah, Kemenag mengimbau orang tua membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari, mengaktifkan fitur parental control, dan memastikan penggunaan perangkat dilakukan di ruang terbuka.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuannya
19 September 2026 pukul 10.27 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
20 September 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗