Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren. Aturan ini melarang murid dan guru menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Sekolah disarankan menyediakan loker penyimpanan gawai dan kanal komunikasi resmi untuk keperluan mendesak dengan orang tua.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi belajar, meningkatkan interaksi sosial, serta melindungi siswa dari risiko perundungan siber, konten negatif, dan judi daring. Selain di sekolah, Kemenag mengimbau orang tua membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar jam belajar, mengaktifkan fitur parental control, dan memastikan penggunaan perangkat dilakukan di ruang terbuka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 10.27
Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuannya
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 15.33
Kemenag dan LPDP Buka Pendaftaran PPSL Luar Negeri 2026, Cek Syarat dan Dokumen Wajibnya
Berita terkait
Pemerintah Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Program Pesantren Nyaman Belajar 2026
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.32
Pendaftaran Beasiswa BeZakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.35
Tahapan Lengkap OMI Bidang Sains Kemenag 2026 dan Mekanisme Tes
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.30
Cara Cek Link Pengumuman OMI Kabupaten/Kota Kemenag 2026
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.20