Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

Kementerian Agama menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2026 untuk membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren. Aturan ini melarang murid dan guru menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Sekolah disarankan menyediakan loker penyimpanan gawai dan kanal komunikasi resmi untuk keperluan mendesak dengan orang tua.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi belajar, meningkatkan interaksi sosial, serta melindungi siswa dari risiko perundungan siber, konten negatif, dan judi daring. Selain di sekolah, Kemenag mengimbau orang tua membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar jam belajar, mengaktifkan fitur parental control, dan memastikan penggunaan perangkat dilakukan di ruang terbuka.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait