Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Telepon Genggam di Madrasah dan Pesantren

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang penggunaan telepon genggam di satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya. Aturan ini membatasi penggunaan gawai bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Di sekolah, penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, dalam keadaan darurat dengan izin guru, atau atas instruksi langsung guru untuk kegiatan belajar. Guru juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar kecuali untuk keperluan pembelajaran.

Perbedaan antara media: JPNN.com menyatakan pembatasan berlaku untuk murid dengan panduan orang tua, sementara CNN Indonesia menyatakan larangan eksplisit bagi guru-santri serta mencakup panduan orang tua untuk mengatur penggunaan gawai dan internet anak di rumah. Kedua media sepakat menyebut tujuan aturan adalah untuk mendidik penggunaan teknologi yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Menurut tiap media