Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Telepon Genggam di Madrasah dan Pesantren
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang penggunaan telepon genggam di satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya. Aturan ini membatasi penggunaan gawai bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Di sekolah, penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, dalam keadaan darurat dengan izin guru, atau atas instruksi langsung guru untuk kegiatan belajar. Guru juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar kecuali untuk keperluan pembelajaran.
Perbedaan antara media: JPNN.com menyatakan pembatasan berlaku untuk murid dengan panduan orang tua, sementara CNN Indonesia menyatakan larangan eksplisit bagi guru-santri serta mencakup panduan orang tua untuk mengatur penggunaan gawai dan internet anak di rumah. Kedua media sepakat menyebut tujuan aturan adalah untuk mendidik penggunaan teknologi yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Telepon Genggam di Madrasah
20 September 2026 pukul 09.00 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Aturan Baru Kemenag: Guru-Santri Dilarang Main Handphone di Pesantren
20 September 2026 pukul 16.45 · Baca aslinya ↗