Aturan Baru Kemenag: Guru-Santri Dilarang Main Handphone di Pesantren
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jeneral Nomor 19 Tahun 2026 yang melarang penggunaan gawai atau handphone bagi santri dan guru di satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag. Satuan pendidikan yang terdampak meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya. Larangan ini tidak sekadar berlaku di sekolah, tetapi juga mencakup panduan bagi orang tua untuk mengatur penggunaan gawai dan internet anak di rumah. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, tujuan aturan ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, tetapi untuk mendidik penggunaan teknologi yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai masih dapat digunakan untuk keperluan pembelajaran, namun harus terarah dan proporsional. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, dalam keadaatan darurat dengan izin guru, atau atas instruksi langsung guru untuk kegiatan belajar. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar kecuali untuk keperluan pembelajaran. Sekolah diwajibkan menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas dan ruang guru, serta dapat mengumpulkan gawai saat pelajaran dimulai dan mengembalikannya saat anak pulang dalam kondisi dimatikan atau menggunakan mode pesawat. Kanal resmi juga harus disediakan untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Sanksi denda dilarang, diganti dengan sanksi edukatif dan proporsional. Larangan ini juga mencakup penyimpanan dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang membahayakan anak. Anak dan guru dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial tidak terkait pembelajaran dilarang di lingkungan sekolah. Di rumah, orang tua dianjurkan membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar keperluan belajar, mengaktifkan fitur parental control, dan meletakkan penggunaan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Kamaruddin menekankan pentingnya pendampingan orang tua melalui komunikasi dengan anak mengenai aktivitas di ruang digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 09.00
Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Telepon Genggam di Madrasah
Berita terkait
Pemerintah Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Program Pesantren Nyaman Belajar 2026
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.32
Menag Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.00
Kemenag Alokasikan Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 13.04
Kemenag Susun Peta Jalan Pesantren, Menag Tekankan Penguatan Pemahaman Agama
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.24