Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenbud Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional hingga Agustus 2026

Kementerian Kebudayaan dan Kebudayaan menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026, meningkat dari 430 objek pada tahap pertama Mei 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian, penelitian, dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Menteri Fadli Zon menekankan pentingnya inventarisasi yang terstruktur untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan aset budaya tanpa merusak nilai sejarahnya. Data berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, dan benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.

VOI melaporkan total 1.172 objek yang ditetapkan, sementara JPNN.com menyebutkan tiga kelompok sumber rekomendasi: 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia, dan 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Jumlah ini tidak secara eksplisit ditotalkan oleh JPNN.com, sehingga tidak dapat langsung dibandingkan dengan angka 1.172 yang disebutkan VOI.

Beberapa objek yang masuk daftar meliputi Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Penetapan juga mencakup koleksi museum seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa. Benda hasil repatriasi yang ditetapkan antara lain Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan benda rampasan Puputan Badung 1906. Ketua TACBN Surya Helmi menekankan bahwa penetapan peringkat nasional membutuhkan pembuktian kuat terhadap otentisitas dan kedalaman sejarah objek. Pemerintah berencana memperkuat perlindungan melalui publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi, pengawasan CCTV, dan antisipasi bencana di kawasan cagar budaya.

Menurut tiap media