Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Dari Repatriasi hingga Koleksi Museum, Kemenbud Perkuat Fondasi Cagar Budaya Nasional

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memperkuat pelestarian warisan budaya nasional melalui standardisasi keilmuan ketat dalam penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN). Proses ini dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang memastikan setiap objek tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga memenuhi kajian mendalam mengenai keaslian, signifikansi, dan nilai penting bagi peradaban bangsa. Penetapan ini memberikan kepastian hukum tertinggi untuk perlindungan warisan budaya Indonesia.

Hingga Agustus 2026, rekomendasi penetapan cagar budaya nasional berasal dari tiga kelompok besar: 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), dan 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Beberapa objek dengan nilai sejarah tinggi yang sedang dikaji antamong lainnya adalah Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, serta ratusan benda rampasan terkait Peristiwa Puputan Badung Tahun 1906.

Ketua TACBN Surya Helmi menekankan bahwa penetapan peringkat nasional membutuhkan pembuktian kuat terhadap otentisitas dan kedalaman sejarah objek. Pendekatan saat ini lebih menekankan pada pembuktian nilai intrinsik melalui kajian ilmiah, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait