Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag beri sanksi teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha distribusi Minyakita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar distribusi Minyakita. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag pada 36 pelaku usaha di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten hingga 20 September 2026. Pelanggaran utama meliputi penjualan di atas harga domestic price obligation (DPO) atau harga eceran tertinggi (HET), tidak melaporkan penerimaan dan distribusi melalui sistem SiMirah, membatasi penjualan tidak sesuai (maksimal 12 liter per orang per hari), tidak memasang informasi HET, serta tidak memiliki perizinan atau tanda daftar gudang. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan, sementara pengawasan diperluas ke Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 29 dan 37 Permendag Nomor 43/2025 dan Nomor 20/2026.

Menurut tiap media