Kemendag beri sanksi 15 pelaku usaha pelanggar distribusi Minyakita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar distribusi Minyakita. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag pada 36 pelaku usaha di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten hingga 20 September 2026. Pelanggaran utama meliputi penjualan di atas harga domestic price obligation (DPO) atau harga eceran tertinggi (HET), tidak melaporkan penerimaan dan distribusi melalui sistem SiMirah, membatasi penjualan tidak sesuai (maksimal 12 liter per orang per hari), tidak memasang informasi HET, serta tidak memiliki perizinan atau tanda daftar gudang. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan, sementara pengawasan diperluas ke Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 29 dan 37 Permendag Nomor 43/2025 dan Nomor 20/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 13.05
Distribusi Minyakita Bermasalah, Kemendag Sanksi 15 Pelaku Usaha
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 14.30
DMO Minyakita September 2026 Diprediksi Naik, Ekspor Jadi Pemicu
Berita terkait
Kemendag Tegaskan Minyakita Bebas APBN, Pasokan dari DMO
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 03.45
Mendag Belum Mau Naikkan DMO MinyaKita untuk BUMN, UMKM Masih Dikasih Ruang
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.09
Bulog Minta Jadi Distributor Tunggal Minyakita, Mendag: UMKM harus Dapat Jatah
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.44
Pertamina Jatimbalinus Sanksi 237 SPBU Nakal, Bali dan Jatim Terbanyak
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.28