Distribusi Minyakita Bermasalah, Kemendag Sanksi 15 Pelaku Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495819/original/025064200_1770436877-Produk_MinyaKita.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar distribusi Minyakita. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan hingga 20 September 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengawasan mencakup seluruh mata rantai distribusi, menemukan pelanggaran seperti penjualan dengan harga di atas DPO/HET, pelaporan tidak lengkap melalui Sistem SiMirah, dan pelanggaran batas pembelian konsumer (maksimal 12 liter/orang/hari). Selain itu, ditemukan pelaku usaha tanpa perizinan sesuai NIB atau tanda daftar gudang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 12.08
Kemendag beri sanksi 15 pelaku usaha pelanggar distribusi Minyakita
Berita terkait
Kemendag Tegaskan Minyakita Bebas APBN, Pasokan dari DMO
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 03.45
DMO Minyakita September 2026 Diprediksi Naik, Ekspor Jadi Pemicu
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 14.30
Mendag Belum Mau Naikkan DMO MinyaKita untuk BUMN, UMKM Masih Dikasih Ruang
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.09
Bulog Minta Jadi Distributor Tunggal Minyakita, Mendag: UMKM harus Dapat Jatah
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.44