Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Distribusi Minyakita Bermasalah, Kemendag Sanksi 15 Pelaku Usaha

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar distribusi Minyakita. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan hingga 20 September 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengawasan mencakup seluruh mata rantai distribusi, menemukan pelanggaran seperti penjualan dengan harga di atas DPO/HET, pelaporan tidak lengkap melalui Sistem SiMirah, dan pelanggaran batas pembelian konsumer (maksimal 12 liter/orang/hari). Selain itu, ditemukan pelaku usaha tanpa perizinan sesuai NIB atau tanda daftar gudang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait